-->

Selasa, 11 Januari 2011

Menanam Komoditas Harus Izin Bupati

                                      Senin, 19 April 2010 | 03:48 WIB
                                                                 DJAKARTA



Semua petani di seluruh Indonesia wajib mendaftarkan usaha taninya kepada bupati/wali kota apabila mereka mau menanam komoditas tanaman pangan, seperti padi, jagung, kedelai, ubi jalar, ubi kayu, kacang hijau, dan sorgum.
Aturan baru yang mewajibkan pendaftaran usaha tani pangan itu telah selesai dibuat Kementerian Pertanian dalam bentuk Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Tanaman Pangan.

Menanggapi rencana aturan baru itu, para petani dan sejumlah organisasi tani keberatan, bahkan sebagian secara tegas menolak. Aturan baru itu berpotensi menjajah petani, menjadikan mereka obyek kekuasaan, menghilangkan kedaulatan, mencerabut kearifan lokal, dan menurunkan produksi pangan nasional. Selain itu, juga menciptakan pungutan liar, menjadikan petani sasaran pemerasan, bahkan sebagai bentuk lepas tanggung jawab pemerintah atas buruknya pendataan lahan dan usaha tani.
Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan Winarno Tohir, Minggu (18/4) di Yogyakarta, mengatakan, ”Dengan aturan itu, pemerintah melihat petani sebagai seorang pengusaha, padahal SDM pertanian rendah.”
Saat ini, kata Winarno, banyak keluhan dari petani, mulai dari kenaikan harga eceran pupuk bersubsidi, lemahnya penerapan kebijakan harga pembelian pemerintah atas gabah dan beras yang mengakibatkan jatuhnya harga gabah, hingga akan munculnya aturan baru ini.
Saat ini petani sudah mulai berpikir untuk meninggalkan tanaman padi. Kalaupun menanam padi, hanya sebatas untuk kebutuhan makan sendiri.
”Buat apa menanam padi banyak-banyak kalau (petani) tidak diperhatikan,” kata Winarno menyampaikan keluhan petani. Kalau begini caranya, kata dia, petani mau jalan sendiri, tidak usah dibantu pemerintah dan tidak akan menanam padi.

Menyulitkan petani
Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Rachmat Pambudy menilai rencana penerapan aturan baru itu bakal menyulitkan petani.
”Petani modern tugasnya seharusnya hanya menanam, tidak harus mengurusi yang lain, seperti sarana produksi, apalagi pendataan lahan dan usaha tani,” ujar Rachmat.
Draf Permentan tentang Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Tanaman Pangan, selain mengatur perizinan investasi di sektor tanaman pangan oleh perusahaan besar ataupun korporasi multinasional, juga mengatur perizinan usaha tanaman pangan untuk petani skala kecil-menengah.
Usaha tani dengan skala usaha kurang dari 25 hektar dan/atau menggunakan tenaga kerja tetap kurang dari 10 orang harus didaftar oleh bupati/wali kota.
Permentan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman. Adapun PP ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) No 41/2009 soal Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Tahun 2009, Kementerian Pertanian dan DPR sepakat memasukkan aturan baru yang mengizinkan swasta ikut mengembangkan tanaman pangan.
Kebijakan investasi swasta di sektor tanaman pangan muncul secara sembunyi-sembunyi pada akhir pengesahan UU No 41/2009, tanpa melalui uji publik.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengkritisi model pembangunan pertanian Indonesia yang kerap tidak sesuai dengan daya dukung petani. (MAS)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar